TfCoBUA5GUO9GUA5BUM7TSAp
Anda cari apa?

Labels

Soroti Polemik Pakuwon Mall Gombel Lama, Kiai Budi Harjono Minta Pemerintah Evaluasi Izin dan AMDAL Proyek

Kiai Budi Harjono desak evaluasi proyek Pakuwon Mall Gombel Lama Semarang jika terbukti merusak lingkungan dan rugikan warga.
Pengasuh Ponpes Al Islah Tembalang, Kota Semarang, Kiai Budi Harjono. (dok)
Pengasuh Ponpes Al Islah Tembalang, Kota Semarang, Kiai Budi Harjono. (dok)


SEMARANG, BABAD.ID | Stori Loka Jawa – Pengasuh Pondok Pesantren Al Islah Tembalang, Kota Semarang, Kiai Budi Harjono, menyampaikan kritik terhadap polemik pembangunan Pakuwon Mall di kawasan Gombel Lama, Semarang, serta mendesak pemerintah untuk mengevaluasi proyek secara serius apabila terbukti merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.

Kiai Budi menegaskan bahwa pembangunan yang berdampak buruk terhadap alam dan warga bertentangan dengan tanggung jawab moral serta nilai-nilai agama, sehingga seluruh proses perizinan hingga dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) harus ditelusuri secara mendalam.

“Kalau boleh secara radikal, saya menolak proyek Pakuwon,” tegas Kiai Budi dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 15 Oktober 2026.

Ia menilai kawasan Gombel Lama hingga Gunungpati memiliki fungsi penting sebagai sistem tata air atau tower air Kota Semarang. Karena itu, pembangunan berskala besar di wilayah tersebut perlu memperhitungkan daya dukung lingkungan, risiko geologi, dan keselamatan permukiman warga.

“Kalau Pakuwon kita telisik secara hukum juga status tanahnya, izinnya, kemudian apakah dia punya keberanian untuk berbagi dengan masyarakat lingkungannya, saya siap hadir membela warga karena hati saya memang menyangkut kealaman,” ujarnya.

Kiai Budi turut mengkritik pendekatan pembangunan yang dinilai terlalu memberi ruang kepada investor tanpa memastikan terlebih dahulu dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Ia menyinggung persoalan banjir berulang di kawasan Mangkang sebagai salah satu masalah lingkungan yang patut menjadi bahan evaluasi Pemerintah Kota Semarang dalam merumuskan kebijakan investasi dan tata ruang.

“Pada intinya pemerintah harus tegas untuk bilang tidak seandainya itu berakses negatif bagi warganya sendiri,” katanya.

Sebelumnya, polemik pembangunan Pakuwon Mall di Gombel Lama juga disorot oleh Forum Advokasi Rakyat (FAR) terkait kelengkapan dokumen lingkungan dan perizinan proyek. FAR telah membawa dugaan perusakan lingkungan ke Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah serta melaporkan dugaan korupsi perizinan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara itu, warga di sekitar lokasi mengeluhkan kerusakan rumah yang diduga dipicu oleh aktivitas pematangan lahan dan pengeboran fondasi.

Menanggapi hal tersebut, Kiai Budi menekankan bahwa keluhan warga dan potensi kerusakan ekologis tidak boleh diabaikan begitu saja demi nilai investasi yang besar. Dari kacamata agama, ia menegaskan bahwa persoalan pelestarian alam merupakan bagian dari tanggung jawab moral yang harus diwujudkan secara nyata.

“Agama harus hadir dalam urusan-urusan kayak begini sebagai pengentasan dari duka lara, bukan sekadar soal masyarakatnya, tapi duka lara alam semesta,” tuturnya.

Ia mengingatkan bahwa keberpihakan terhadap lingkungan tidak berarti menolak seluruh bentuk investasi. Pembangunan tetap dapat berjalan selama mematuhi aturan hukum, memperhitungkan daya dukung lingkungan, dan tidak mengorbankan keselamatan masyarakat. Namun, jika proyek Superblok Pakuwon Mall di Gombel Lama terbukti merusak lingkungan, maka pembangunan tersebut haram hukumnya.***

0Komentar

Tambahkan komentar
© Copyright - berita.babad.id

Info

  • Griya Lestari D3 12A, Ngaliyan, Kota Semarang
  • 085875035147
  • redaksibabad.id@gmail.com