Pendirian Pos Bantuan Hukum Desa Ketapang ini ditujukan sebagai ruang konsultasi, edukasi, pendampingan, sekaligus langkah awal penyelesaian berbagai persoalan hukum yang dihadapi oleh masyarakat setempat.
Tim pengabdian UNNES menyatakan bahwa kehadiran pos ini menjadi langkah strategis untuk mendekatkan warga dengan akses informasi hukum, sekaligus mendorong keterlibatan aktif perangkat desa, tokoh masyarakat, dan generasi muda dalam membangun budaya hukum yang adil dan tertib.
Kegiatan yang bertajuk “Membangun Desa Ketapang Sadar Hukum melalui Sinergi Academic Skills dan Soft Skills” ini diikuti oleh 35 peserta yang terdiri dari unsur masyarakat, remaja, dan perangkat Desa Ketapang.
Program ini dipimpin oleh Prof. Dr. Rodiyah Tangwun, S.Pd., S.H., M.Si., C.Me., bersama anggota tim pengabdian yang beranggotakan Ratih Damayanti, S.H., M.H., Tridulistiyono, S.H., M.H., Dani Huta, S.H., dan Ardhita Wardhamini Bayangsari, S.H., M.H.. Jalannya sosialisasi berlangsung secara partisipatif melalui diskusi aktif mengenai kasus hukum sehari-hari yang dihadapi warga.
Dalam pelaksanaan program, tim pengabdian membekali peserta melalui dua pendekatan utama, yakni penguatan kemampuan akademik (academic skills) dan keterampilan interpersonal (soft skills).
Penguatan akademik difokuskan pada materi literasi hukum, pendidikan karakter, edukasi anti-bullying, pencegahan pernikahan dini, panduan bijak bermedia sosial, serta kesadaran akan hak dan kewajiban warga negara.
Sementara itu, materi penguatan soft skills yang diberikan mencakup kemampuan kepemimpinan, komunikasi efektif, kolaborasi, pemecahan masalah (problem solving), berbicara di depan umum (public speaking), pengambilan keputusan, hingga etika bermasyarakat.
Perpaduan kedua aspek ini dirancang agar masyarakat tidak hanya memahami hukum secara teori, melainkan juga memiliki keterampilan praktis untuk menyelesaikan persoalan sosial secara bijaksana.
Melalui program sinergi ini, Desa Ketapang diharapkan dapat menumbuhkan budaya sadar hukum berbasis partisipasi aktif masyarakat. Harapan tersebut sejalan dengan pesan utama kegiatan, yaitu "Membangun Budaya Hukum sejak Dini untuk Desa yang Aman, Tertib, Berkeadilan, dan Berkelanjutan".***
