JOMBANG, BABAD.ID | Stori Loka Jawa – Sidang Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) secara resmi menolak penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Para muktamirin menilai pengalihan dana tersebut tidak sesuai dengan peruntukan sektor pendidikan dan mendesak pemerintah segera menghentikan kebijakan pengalokasian tersebut.
Forum yang berlangsung di Aula KH Jamaluddin Ahmad Center, Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, pada Jumat (28/8/2026) malam, dihadiri oleh utusan resmi Pengurus Wilayah (PWNU) dan Pengurus Cabang (PCNU) se-Indonesia.
Persoalan anggaran ini dikaji tidak hanya melalui perspektif kebijakan publik, tetapi juga menggunakan pendekatan fikih serta kaidah hukum Islam.
Berdasarkan dinamika sidang, para peserta memperkuat rumusan yang disiapkan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dengan berbagai rujukan kitab kuning.
Mereka berargumen bahwa dana yang telah dialokasikan khusus untuk sektor pendidikan tidak semestinya dialihkan untuk membiayai program lain, termasuk MBG, demi menjaga prinsip kemaslahatan dan ketetapan peruntukan anggaran.
Gus Ghofur, salah satu peserta sidang, menyatakan bahwa pemerintah perlu segera mengoreksi kebijakan tersebut tanpa harus menunggu waktu lama. Ia menekankan pentingnya peran PBNU dalam melakukan desakan kepada pembuat kebijakan.
“PBNU harus mendesak ke pemerintah agar ini dihentikan. Kalau implementasi mengembalikan dana pendidikan harus nunggu 2028 ya kelamaan. Wong salah kok diteruskan,” tegas Gus Ghofur dalam forum tersebut.
Bagi forum Bahtsul Masail, isu utama yang disoroti bukanlah keberadaan program MBG itu sendiri, melainkan kepatuhan terhadap penggunaan anggaran negara sesuai peruntukannya.
Sidang yang berlangsung dinamis selama lebih dari empat jam ini mengedepankan argumentasi keilmuan dan musyawarah sebagai dasar pengambilan keputusan organisasi.***
