Pernyataan sikap yang dikenal sebagai "Deklarasi Jawa Tengah" tersebut dibacakan oleh KH Ubaidullah Shadaqah dalam Forum Pembukaan Bahtsul Masail NU se-Jawa Tengah di Pondok Pesantren Darussalam, Kabupaten Semarang, Sabtu (22/8/2026).
Katib Syuriah PWNU Jawa Tengah, KH Mohammad Muzamil, menyatakan bahwa deklarasi ini merupakan seruan moral agar Muktamar berjalan sesuai nilai-nilai Islam Ahlussunnah wal Jamaah serta petunjuk para masyayikh.
“Kita mengimbau seluruh muktamirin, khususnya dari Jawa Tengah, untuk berpegang teguh pada irsyadat atau petunjuk-petunjuk para masyayikh,” ujar Muzamil.
Dalam poin keenam deklarasi tersebut, PWNU Jawa Tengah secara spesifik meminta Presiden selaku kepala pemerintahan untuk melarang aparatur negara melakukan tekanan atau pengondisian dalam Muktamar, baik yang mengatasnamakan Istana maupun pemerintah.
Muzamil menegaskan bahwa hubungan antara pemerintah dan ulama harus dibangun di atas azas saling menghormati peran masing-masing.
Menurutnya, NU sebagai organisasi ulama tidak boleh diarahkan oleh kepentingan di luar agenda organisasi.
Selain masalah intervensi, PWNU Jawa Tengah juga memberikan catatan kritis terhadap mekanisme pemilihan Ahlul Halli wal 'Aqdi (AHWA). Muzamil menilai pengusulan nama calon AHWA seharusnya dilakukan dalam forum resmi Muktamar setelah pembukaan, bukan sebelumnya.
“Bagaimana mungkin Muktamar belum dibuka, sudah dilakukan pemungutan suara. Ini sesuatu yang tidak lazim,” tegas Muzamil.
Ia menambahkan bahwa seluruh pihak di internal organisasi wajib menghormati Muktamar sebagai forum permusyawaratan tertinggi dan menghindari proses yang dapat merusak citra jam'iyyah. Dalam deklarasi tersebut, PWNU Jawa Tengah juga menyatakan penolakan terhadap praktik politik uang, manipulasi, serta penyalahgunaan proses organisasi yang dapat menodai martabat ulama.
Sebagai langkah tindak lanjut, PWNU Jawa Tengah telah melakukan konsolidasi dan musyawarah internal. Hasil dari pembahasan tersebut nantinya akan dibawa sebagai usulan resmi dalam forum Muktamar mendatang.***
