JOMBANG, BABAD.ID | Stori Loka Jawa – Sidang Komisi Bahtsul Masail Maudluiyah dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) memperdebatkan gagasan integrasi zakat dan pajak melalui skema tax credit serta mendorong pemerintah mengoptimalkan pendapatan negara non-pajak. Perdebatan hangat mengenai persoalan fiskal negara dalam tinjauan hukum fikih ini berlangsung di Aula MAN 3 Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, pada Selasa (28/8/2026).
Pembahasan tersebut merujuk pada keputusan Munas Alim Ulama NU tahun 2025 di Jakarta yang merekomendasikan agar negara memprioritaskan penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dari sektor non-pajak.
Dalam kerangka ini, pemerintah didorong untuk lebih memperkuat peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai sumber utama pendapatan nasional.
Selain sumber pendapatan negara, para muktamirin beradu argumentasi secara intensif mengenai sinkronisasi kewajiban agama dan konstitusi.
Gagasan integrasi zakat dan pajak yang mengarah pada skema tax credit menjadi poin krusial dalam upaya merumuskan tata kelola fiskal negara yang berkeadilan. Hal ini berpijak pada prinsip hukum Islam di mana negara bertanggung jawab memungut zakat dari kelompok kaya untuk didistribusikan kepada kaum miskin secara tepat sasaran.
Dalam forum yang sama, batasan kewajiban warga negara atas hartanya juga dibedah secara tajam. Salah satu perumus sidang, KH. Yazid, menjelaskan bahwa dalam hukum agama memang terdapat kewajiban finansial di luar zakat, namun peruntukannya bersifat spesifik.
"Namun yang perlu diperhatikan di sini, kewajiban harta selain zakat tersebut diwujudkan dalam bentuk kontribusi kemanusiaan. Misalnya, untuk membebaskan tawanan perang, memberi makan orang yang kelaparan, serta tindakan pertolongan dan penyelamatan," papar KH. Yazid merujuk pada kitab Tuhfatul Ahwadzi karya Imam al-Mubarakfuri.
Muktamar ke-35 NU sendiri berlangsung di Jombang, Jawa Timur, pada 27-31 Agustus 2026 dengan mengusung tema "Menjaga Marwah, Memperkaya Khidmah untuk Kemaslahatan Bangsa".***
