TfCoBUA5GUO9GUA5BUM7TSAp
Anda cari apa?

Labels

Mekanisme Pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU Warnai Sidang Pleno I Muktamar ke-35 NU

Sidang Pleno I Muktamar ke-35 NU di Jombang bahas tata tertib dan mekanisme pemilihan Rais Aam serta Ketua Umum PBNU di tengah interupsi peserta.

Suasana sidang Pleno 1 Muktamar ke-35 NU di Jombang. Sidang diwarnai interupsi terkait mekanisme pemilihan Ketua Umum dan Rais Aam Syuriah PBNU.


JOMBANG, BABAD.ID | Stori Loka Jawa – Sidang Pleno I Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) yang membahas tata tertib pemilihan pimpinan tertinggi organisasi sempat diwarnai interupsi peserta di Aula Serbaguna Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Kamis (28/8/2026). 

Agenda tersebut menjadi hangat saat forum mulai menyoroti mekanisme pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Interupsi pertama muncul dari perwakilan PCNU Rembang, Nurhalim, yang mendesak adanya perubahan jadwal persidangan. Ia mengusulkan agar pembahasan dalam Sidang Pleno I dihubungkan langsung dengan Sidang Pleno IV.

Selain persoalan jadwal, peserta lain bernama Muzammil mempertanyakan landasan hukum pelaksanaan Muktamar ke-35 ini terkait kesinambungannya dengan hasil Muktamar sebelumnya.

"Klarifikasi, apa landasan hukum Muktamar ke-35? Apakah ini kelanjutan dari Muktamar ke-34? Jika iya, maka pelaksanaannya harus sesuai dengan keputusan Muktamar ke-34. Jika tidak, maka Muktamar ini ahistoris," tegas Muzammil di tengah persidangan.

Menanggapi berbagai interupsi tersebut, Pimpinan Sidang Pleno, Prof. Nuh, menjelaskan bahwa pemisahan agenda Pleno I (tata tertib) dan Pleno IV (pemilihan) merupakan langkah untuk mengakomodasi mandat organisasi. Ia menyebut hal ini didasarkan pada hasil Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) di Ploso yang mengamanatkan perubahan mekanisme pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum.

"Munas, Konbes, dan Muktamar tidak bisa dipisahkan," jelas Prof. Nuh.

Prof. Nuh menguraikan perbedaan antara Muktamar di Jombang ini dengan Muktamar ke-34 di Lampung. Menurutnya, pada Muktamar sebelumnya tidak ada mandat dari Munas dan Konbes terkait mekanisme pemilihan Ketua Umum, sehingga mekanisme baru tersebut mutlak harus dibahas dan diselesaikan pada Muktamar kali ini.

Meski sempat diwarnai perdebatan dan interupsi, para muktamirin akhirnya menyepakati tata tertib Muktamar ke-35 tersebut. Sidang pleno kemudian dilaporkan berlanjut ke agenda pembahasan selanjutnya.***

0Komentar

Tambahkan komentar
© Copyright - berita.babad.id

Info

  • Griya Lestari D3 12A, Ngaliyan, Kota Semarang
  • 085875035147
  • redaksibabad.id@gmail.com