JOMBANG, BABAD.ID | Stori Loka Jawa – Sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menyepakati larangan rangkap jabatan politik bagi Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Keputusan yang diambil secara musyawarah mufakat ini menetapkan bahwa mandataris muktamar tersebut tidak diperbolehkan menjabat sebagai presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, hingga pimpinan partai politik.
Wakil Ketua Komisi Organisasi, Prof. Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa kesepakatan ini merupakan jalan keluar yang bijak untuk menjaga marwah organisasi.
"Ketua Umum dan juga Rais Aam adalah mandataris muktamar yang menjadi simbol kepemimpinan organisasi. Dia menjalankan tugas sebagai siyasatul ulya, politik tinggi-tingginya. Sementara urusan jabatan politik itu siyasatuddunya, urusan keduniaan," ujar Niam usai sidang di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Sabtu (29/8/2026).
Selain perihal rangkap jabatan, sidang komisi yang berlangsung selama dua hari tersebut juga menyepakati mekanisme pemilihan Rais Aam.
Niam menegaskan tidak ada perbedaan pandangan (khilaf) terkait hal ini, di mana otoritas pemilihan sepenuhnya berada di tangan ulama dengan mempertimbangkan kriteria seperti fakih, muharrik, zuhud, dan warak. Mekanisme Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) tetap dipertahankan sebagai instrumen dalam proses pemilihan tersebut.
Namun, pembahasan mengenai mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU berlangsung lebih dinamis dan menghasilkan dua opsi yang akan dibawa ke sidang pleno.
Opsi pertama adalah mempertahankan sistem pemilihan langsung satu orang satu suara (one man one vote) dengan persetujuan Rais Aam terpilih.
Opsi kedua menawarkan mekanisme penjaringan berjenjang melalui Pengurus Cabang (PCNU) dan Pengurus Wilayah (PWNU). Nama-nama yang terjaring kemudian ditabulasi dan diserahkan kepada AHWA untuk dipilih.
"Opsi yang kedua adalah penjaringan melalui PC dan juga wilayah menulis beberapa nama untuk kemudian ditabulasi. Diserahkan kepada Ahlul Halli wal Aqdi sebagai lembaga yang dibentuk oleh muktamar dan difungsikan untuk kepentingan otoritas memilih," papar Niam. Ia menambahkan bahwa proses pada opsi kedua ini tetap membutuhkan restu dan persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih.
Seluruh hasil kesepakatan dalam sidang komisi ini, termasuk aturan rangkap jabatan dan usulan mekanisme pemilihan eksekutif organisasi, selanjutnya akan dilaporkan dalam sidang pleno Muktamar ke-35 NU untuk disahkan secara resmi.***
