SEMARANG, BABAD.ID | Stori Loka Jawa – Para pelaku seni dan budaya di daerah masih terseok-seok menghadapi gelombang digitalisasi. Minimnya literasi teknologi dan keterbatasan wadah pemasaran membuat karya-karya lokal kerap luput dari radar pasar global.
Kegelisahan ini menyeruak dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Diskursus Problem Solving dan Pendalaman Digitalisasi Platform Promosi Pelaku Kebudayaan” yang digelar Yayasan Dewi Sartika di IBC Center, Kota Semarang, Jumat, 10 April 2026. Forum yang didanai melalui skema Dana Indonesiana Kemenbud RI ini menelurkan satu gagasan utama: SPARTAVBUD.
SPARTAVBUD (Smart Platform for Art and Cultural Digital Marketing) dirancang sebagai jawaban atas kegagalan marketplace arus utama dalam menangkap esensi produk budaya.
“Selama ini marketplace umum belum mampu mengakomodasi karakter produk budaya yang memiliki nilai, narasi, dan konteks sosial,” ujar Ketua Panitia FGD, Yanuar Aris Budiarto.
Narasi yang Tertinggal
Menurut Yanuar, Semarang memiliki amunisi budaya yang melimpah, mulai dari batik khas, seni pertunjukan, hingga tradisi lisan yang mengakar. Namun, potensi ini mandek karena gagal dikonversi menjadi kekuatan ekonomi digital. Problemnya klasik: seniman piawai berkarya, namun gagap menjual.
Seniman Salafi Handoyo yang hadir sebagai narasumber menekankan pentingnya kurasi dalam platform digital ini kelak. Baginya, teknologi jangan sampai menghilangkan marwah karya.
Kurasi: Menjaga kualitas dan keaslian nilai budaya.
Strategi: Membantu pemasaran tanpa mengganggu fokus produksi seniman.
“Selama ini seniman lebih fokus pada produksi, sementara pemasaran masih lemah. Platform ini bisa menjadi solusi strategis,” kata Salafi.
Menembus Kebuntuan Teknologi
Setali tiga uang, praktisi budaya Achiar M. Permana melihat adanya kesenjangan antara soliditas komunitas dengan penguasaan teknologi. Ekosistem seni di Semarang, menurutnya, sangat kuat pada relasi sosial dan kegiatan luring (offline), namun senyap di ruang siber.
“Platform khusus seperti SPARTAVBUD bukan sekadar sarana transaksi, melainkan media edukasi dan penguatan identitas budaya daerah,” tutur Achiar.
Dari kacamata regulasi, pengamat budaya Junaidi Abdul Munif menilai inisiatif ini merupakan langkah konkret implementasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Digitalisasi tak boleh lagi dipandang sebagai ancaman yang menggerus tradisi.
“Harapannya, digitalisasi menjadi jembatan untuk memperkuat eksistensi budaya di era modern, bukan sekadar proyek digital sesaat, melainkan model pengembangan yang inklusif dan berkelanjutan,” pungkas Junaidi. ***
%20mengenai%20digitalisasi%20promosi%20kebudayaan%20di%20IBC%20Center,%20Semarang,%20Jumat,%2010%20April%202026.%20Forum%20ini%20menggagas%20platform%20SPA.jpeg)