TfCoBUA5GUO9GUA5BUM7TSAp
Anda cari apa?

Labels

Penerima Program MBG Diperluas, SPPG Dilarang PHK Relawan Dapur Walau Kuota Penerima Manfaat Sedang Berkurang

Jaminan bagi relawan dapur MBG! Meskipun kuota penerima manfaat berkurang, BGN melarang PHK dan memastikan honor relawan terbayar. Simak selengkapnya.


BABAD.ID | Stori Loka Jawa -
 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memastikan bahwa komitmen terhadap kesejahteraan komunitas pada program Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap menjadi prioritas utama. 

Meskipun terjadi penyesuaian jumlah penerima manfaat, Yayasan, Mitra, dan Kepala SPPG secara tegas dilarang untuk melakukan pemecatan (PHK) terhadap para relawan yang bekerja di dapur MBG.

Perlu diketahui bahwa pengurangan jumlah penerima manfaat merupakan kebijakan strategis dari Badan Gizi Nasional (BGN). Kebijakan ini diambil untuk menjaga kualitas dan memastikan pemenuhan gizi yang terbaik kepada setiap penerima manfaat.

Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, menekankan pentingnya peran ekonomi program ini dalam acara Koordinasi dan Evaluasi Program MBG di Hotel Aston Cilacap, pada Jumat, 5 Desember 2025.

“Ingat ya, setiap SPPG dilarang me-layoff para relawan, karena program MBG tidak hanya sekadar untuk memberikan makanan bergizi kepada siswa, tapi juga untuk menghidupkan perekonomian masyarakat, termasuk dengan mempekerjakan 47 warga lokal di setiap SPPG,” kata Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang dalam pengarahannya di acara Koordinasi dan Evaluasi Program MBG di Hotel Aston Cilacap, Jumat, 5 Desember 2025.

Hal ini selaras dengan nilai-nilai gotong royong yang kuat dalam budaya Jawa, di mana program kesejahteraan seharusnya juga berfungsi sebagai penopang ekonomi lokal.

Penyesuaian Kuota MBG: Mengapa Jumlah Penerima Menurun?

Sebelumnya, satu SPPG mampu mengelola lebih dari 3.500 penerima manfaat. Namun, sejalan dengan peningkatan fokus pada kualitas, setiap dapur MBG kini diatur hanya mengelola 2.000 siswa penerima manfaat dan 500 orang dari kelompok 3B (Ibu hamil, ibu menyusui, dan balita non-PAUD).

Direktur Sistem Pemenuhan Gizi Kedeputian Sistem dan Tata Kelola BGN, Eny Indarti, menjelaskan batas kapasitas ini dapat dilonggarkan. 

“Kapasitas bisa menjadi 3.000 penerima manfaat, apabila SPPG memiliki koki terampil yang bersertifikat,” ungkap Direktur Sistem Pemenuhan Gizi Kedeputian Sistem dan Tata Kelola BGN Eny Indarti

Geger Kuota di Banyumas: Persoalan Pemerataan SPPG

Penyesuaian kuota ini menimbulkan tantangan di beberapa daerah, terutama di wilayah eks Karesidenan Banyumas yang merupakan episentrum budaya Jawa Ngapak. 

Di sana, pengurangan penerima manfaat terjadi drastis—dari 3.500 lebih kini hanya tersisa 1.800 orang—disebabkan oleh munculnya SPPG-SPPG baru dengan alasan pemerataan.

Nanik Sudaryati Deyang menemukan adanya ketidakberesan di lapangan. 

“Ada temunan saya, di Kabupaten Banyumas, kuotanya hanya 154 SPPG, tapi ternyata sekarang ada 227 titik. Kok bisa… Ini jelas nggak bener, karena akan terjadi perebutan penerima manfaat,” Nanik menjelaskan. 

Nanik berjanji akan menyelesaikan isu kelebihan kuota SPPG baru ini secara internal di BGN. Ia mencontohkan kasus di satu kecamatan Banyumas: dengan jumlah penerima manfaat hanya 16 ribu yang sudah dilayani 6 SPPG, kini disetujui 5 SPPG baru lagi.

“Kalau 16 ribu dibagi 11, nanti masing-masing hanya mengelola 1.400 penerima manfaat. Gimana tuh…,” kata Ketua Pelaksana Harian Tim Koordinasi antar Kementerian/Lembaga untuk Pengelolaan MBG itu.

Solusi Honor Relawan Dapur: Mekanisme At Cost

Meskipun terjadi pengurangan penerima manfaat, Wakil Kepala BGN mengingatkan lagi bahwa pemecatan relawan dapur adalah tindakan yang dilarang. Solusi untuk menjamin honor relawan telah didapatkan melalui mekanisme at cost.

“Saya sudah mendapat solusi dari Pak Sony Sonjaya (Waka BGN bidang Sistem Tata Kelola), setelah berdiskusi semalaman dengan para pimpinan BGN, bahwa untuk honor relawan dapur bisa memakai mekanisme at cost,” ujarnya.

Apa itu At Cost? At cost adalah sistem penggantian biaya riil yang dikeluarkan oleh relawan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah (kuitansi, faktur, atau tiket), tanpa menyertakan margin keuntungan. 

Pihak berwenang akan melakukan verifikasi untuk memastikan kebenaran dan kewajaran bukti pengeluaran yang diajukan.

Perluasan Penerima Manfaat MBG: Tidak Hanya Siswa Sekolah

Wakil Kepala BGN yang membidangi Investigasi dan Komunikasi Publik itu kemudian mengonfirmasi adanya perluasan penerima manfaat MBG sesuai Peraturan Presiden nomor 115 tahun 2025.

Kini, MBG tidak hanya diberikan kepada siswa sekolah, siswa madrasah, santri, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

Namun, juga mencakup berbagai elemen masyarakat, seperti:

• Tenaga pendidik (guru negeri, honorer, guru swasta, ustadz pesantren).

• Santri di pesantren salaf yang tidak berafiliasi dengan Kementerian Agama.

• Kader PKK dan Posyandu.

Perluasan ini mencerminkan cita-cita pendiri program, yang bertujuan menciptakan Indonesia Emas di mana tidak ada anak yang kelaparan.

“Ketika program MBG ini dirancang, Pak Prabowo ingin seluruh siswa bisa makan makanan bergizi agar tumbuh dan berkembang dengan baik. Jangan sampai ada anak Indonesia yang tidak bisa makan. Beliau bahkan menginginkan agar semua orang miskin, disabilitas, para lansia, anak-anak putus sekolah, anak jalanan, anak-anak pemulung, semua menjadi penerima MBG,” kata Nanik. (PR)

0Komentar

Tambahkan komentar
© Copyright - berita.babad.id

Info

  • Griya Lestari D3 12A, Ngaliyan, Kota Semarang
  • +628587503514
  • redaksibabad.id@gmail.com