Webinar Aku Wong Jawa

Nguri-uri Budaya Jawi ing Era Digital

Temukan kembali jati diri dan kearifan luhur Jawa yang relevan hingga kini. Mari bersama kupas tuntas filosofi adiluhung di webinar eksklusif "Aku Wong Jawa".

Daftar & Bangkitkan Jiwamu!

Sengketa Tanah Antara Keraton Yogyakarta dan PT KAI di Stasiun Tugu Resmi Berakhir dengan Perdamaian

Daftar Isi

 

BABAD.ID | Stori Loka  Jawa Sedulur! Kabar baik datang dari persidangan sengketa tanah antara Keraton Yogyakarta dan PT Kereta Api Indonesia (KAI). 

Setelah melewati proses panjang, perselisihan terkait kepemilikan tanah di area Stasiun Tugu akhirnya berakhir damai.

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Kamis, 23 Januari 2025 lalu, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan sengketa ini meskipun tidak semua pihak tergugat setuju dengan hasil perdamaian tersebut. 

Dalam gugatan yang didaftarkan pada 22 Oktober 2024 dengan nomor perkara 137/Pdt.G/2024/PN YK, Keraton Yogyakarta, yang diwakili oleh Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Condrokirono melalui kuasa hukumnya, Markus Hadi Tanoto, meminta PT KAI untuk menghapus pencatatan aktiva tetap atas tanah emplasemen Stasiun Tugu. 

Selain itu, Keraton juga menggugat PT KAI sebesar Rp1000 yang mana hal ini merupakan konotasi agar PT KAI menyampaikan permohonan maaf kepada pihak Keraton.

Tanah seluas 297.000 meter persegi yang menjadi objek sengketa tersebut diketahui tercatat sebagai Sultan Ground, berdasarkan sertifikat hak milik yang dimiliki Keraton Yogyakarta. 

Tidak hanya PT KAI, gugatan ini juga melibatkan beberapa pihak lain seperti Kementerian BUMN, Kantor Pertanahan BPN Kota Yogyakarta, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perhubungan sebagai pihak turut tergugat.

Ketua Majelis Hakim, Tuty Budi Utami, dalam persidangan menjelaskan bahwa Keraton Yogyakarta sebagai penggugat dan PT KAI sebagai tergugat utama telah mencapai kesepakatan damai. 

"Dalam kesepakatan tersebut, PT KAI sepakat mengakui bahwa tanah emplasemen Stasiun Tugu adalah milik Keraton Yogyakarta dan akan menghapus pencatatan aktiva terkait aset tersebut," ujar Tuty seperti yang dikutip dari laman Jogja Info.

Namun, proses penyempurnaan akta perdamaian ini sempat memakan waktu sekitar dua jam. 

Hal ini karena diperlukan penyesuaian redaksi dalam akta yang mencantumkan penolakan tanda tangan dari pihak-pihak terkait. Setelah penyempurnaan, sidang kembali dibuka untuk pembacaan putusan akhir.

Markus Hadi Tanoto, kuasa hukum Keraton Yogyakarta, menyatakan bahwa administrasi terkait penghapusan aktiva PT KAI akan segera diproses. 

Di sisi lain, kuasa hukum PT KAI memilih untuk tidak memberikan komentar lebih lanjut usai persidangan, sebagaimana dikutip dari laman Jogja Info.

Baca Juga: Sri Sultan HB X Angkat Bicara Soal Duduk Perkara Sengketa Tanah Keraton Yogyakarta dengan PT KAI, Mereka Sudah Sepakat Dibahas di Pengadilan


Kesimpulan

Dengan berakhirnya sengketa ini, diharapkan situasi yang lebih kondusif bisa tercipta antara Keraton Yogyakarta dan PT KAI, khususnya dalam hal pengelolaan aset-aset penting di Yogyakarta. Terus simak kabar terbaru hanya di Babad.id, sedulur!


Referensi

Jogja Info. (2025, Januari 27). Sengketa antara Keraton Yogyakarta dan PT KAI terkait kepemilikan tanah di emplasemen Stasiun Tugu berakhir damai [Foto]. Instagram.


Atribusi : Rian Aryandani, Mahasiswa Teknologi Pendidikan Universitas Negeri Semarang

babad.id | Stori Loka Jawa
babad.id | Stori Loka Jawa babad.id | Stori Loka Jawa merupakan media online berbasis multimedia dengan konten utama seputar seni, budaya dan sejarah Jawa. Babad.id juga membuka ruang opini kepada penulis lepas.

Posting Komentar

Webinar Aku Wong Jawa

Diskusi Buku: Lukisan Kaligrafi

"Lukisan Kaligrafi: Mengukir Spiritual, Memahat Estetika". Bersama inisiator Teras Baca Boja, Zakia Maharani.

Daftar Sekarang!

📣 Ikuti Tantangan Bulanan "Cerita dari KKN"! 📣

Bagikan pengalaman KKN-mu yang paling berkesan dan menangkan hadiah menarik setiap bulannya! Ini kesempatanmu untuk berbagi cerita inspiratif dan mendapatkan apresiasi.