Mahasiswa GenBI Komisariat UIN Walisongo Semarang Kenalkan NIB dan Sertifikasi Halal kepada UMKM di Singorojo Kendal
BABAD.ID | Stori Loka Jawa - Generasi Baru Indonesia (GenBI) Komisariat Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang melaksanakan program kerja GenBI Entrepreneurship Discussion (GED).
Kegiatan ini merupakan sosialisasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikasi halal kepada para pelaku usaha yang dilaksanakan di rumah ibu Yani di Desa Getas, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal pada Kamis Kliwon, 23 Januari 2025.
Pelaku usaha yang datang dari berbagai jenis usaha seperti produsen kolang kaling, kripik, gula aren, kue ulang tahun dan kopi.
Ketua pelaksana Shafira Nurul Jannah menyampaikan bahwa pengadaan NIB dan sertifikat halal sangat penting untuk kemajuan usaha.
“Kami mengadakan sosialisasi terkait NIB dan Sertifikasi halal karena di zaman sekarang sangat penting untuk keberlangsungan dan kemajuan usaha para umkm sekalian,” katanya.
Baca Juga: Dua Bintang Pendidikan NU dari Jawa Tengah Bersinar di Kongres PBNU
Ketua umum GenBI Komisariat UIN Walisongo M Muchibbudin menyampaikan manfaat kegiatan ini selain memberikan rasa aman, nyaman juga terciptanya legalitas usaha agar dapat memberi pelayanan terbaik untuk para konsumen.
“GED merupakan program kerja divisi kwu GenBI Komisariat UIN Walisongo, sertifikasi halal dan NIB sangat penting untuk umkm karena selain memberikan rasa aman dan nyaman bagi konsumen tetapi juga legalitas usaha agar kita dapat memberikan pelayanan prima untuk para konsumen,” ungkapnya.
M Iqbal Ibrahim yang didapuk sebagai pemateri mengungkapkan bahwa tujuan membuat NIB dan sertifikasi halal untuk meningkatkan citra produk, omset penjualan dan kepercayaan konsumen.
“Tujuan pembuatan NIB dan sertifikat halal untuk meningkatkan citra, omset, dan kepercayaan konsumen,” ungkapnya.
Parno selaku pelaku usaha kopi dan gula aren bertanya terkait jangka waktu sertifikat gula aren dan durasi kadaluarsa produk.
Sebenarnya untuk sertifikasi halal ada batasannya apa ngga?, untuk masalah halal jangka waktu berapa lama? Karena produk kami adalah produk makanan dan minuman bagaimana cara memproses kadaluarsa? Nyuwon sewu mas bisa mendampingi produk kami kersane masuk supermarket” tanyanya.
M Iqbal menjelaskan umur sertifikat halal antara tiga sampai lima tahun tergantung jenis produknya menggunakan akun OSS dengan NIB yang tidak bisa berlaku selamanya.
“Umur sertifikat halal antara tiga sampai lima tahun, tergantung produknya. Perpanjangan melalui OSS dengan nomor NIB, dan NIB tidak ada umurnya tetapi sertifikat halal perlu diperpanjang. Dan bisa dibantu oleh pendamping," katanya.
Iqbal juga menambahkan bahwa durasi kadaluarsa diluar naungan Kementerian Agama tetapi naungan Dinas Kesehatan.
“Durasi kadaluarsa diluar naungan Kemenag, BPOM ini berhubungan dengan durasi kadaluarsa yang di naungi Dinas Kesehatan,” ungkapnya.
Parno mengungkapkan harapannya untuk di dampingi agar menjangkau pasar yang lebih luas.
“Saya mohon untuk mendampingi produk gula aren, kami agar dapat mendapatkan pasar yang lebih luas,” ungkap Parno.***
Posting Komentar